Kawasan Hijau Kota
Areal lahan
perkotaan yang terdiri dari tanaman pepohonan sebagai suatu ekosistem yang
berperan untuk meningkatkan kualitas hidup sering disebut dengan hutan
kota. Hutan kota adalah hutan atau sekelompok pohon yang tumbuh di dalam
kota atau pinggiran kota.
Dalam arti yang lebih luas bisa berupa banyak jenis tanaman keras atau pohon yang tumbuh di sekeliling pemukiman. Hutan kota bisa merupakan hutan yang disisakan pada perkembangan kota atau sekelompok tanaman yang sengaja dibuat untuk memperbaiki lingkungan kota.
Dalam arti yang lebih luas bisa berupa banyak jenis tanaman keras atau pohon yang tumbuh di sekeliling pemukiman. Hutan kota bisa merupakan hutan yang disisakan pada perkembangan kota atau sekelompok tanaman yang sengaja dibuat untuk memperbaiki lingkungan kota.
Menurut
pemerintah Indonesia definisi hutan kota bisa dilihat pada Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2002 adalah Hutan Kota adalah suatu hamparan
lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah
perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai
hutan kota oleh pejabat yang berwenang. Pasal 2 mengenai Tujuan penyelenggaraan
hutan kota adalah untuk kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem
perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial dan budaya.
Hutan kota
dibangun di areal perkotaan ataupun pada pinggiran perkotaan. Hal ini
dimaksudkan untuk perlindungan kawasan kota seperti ketersediaan air,
kebersihan kawasan kota, sebagai resapan air tanah, pelindung teriknya sinar
matahari dan bisa juga untuk dipakai sebagai tempat berlindung dan berwisata kota
ataupun sebagai tempat rekreasi.
Membangun
hutan kota bisa di mulai dengan merevitalisasi taman kota yang sudah ada,
memperbaiki tatanan taman kota yang terbengkalai dan di kelola dengan lebih baik lagi.
Kawasan pinggiran kota juga bisa di mulai dengan melakukan penanaman dan perawatan
tanaman pohon-pohonan di pinggiran sungai.
Melakukan perawatan tanaman yang sudah ada di perbatasan kota juga tidak bisa begitu saja dilupakan, serta menanami tanaman di lingkungan yang kosong. Tidak lupa juga untuk memperbaiki dan menata kembali tanaman-tanaman di sepanjang jalan kota yang sudah ada.
Melakukan perawatan tanaman yang sudah ada di perbatasan kota juga tidak bisa begitu saja dilupakan, serta menanami tanaman di lingkungan yang kosong. Tidak lupa juga untuk memperbaiki dan menata kembali tanaman-tanaman di sepanjang jalan kota yang sudah ada.
Kawasan hijau
kota merupakan hutan kota yang harus tetap ada dan tetap terjaga dari masa ke
masa dan dari waktu ke waktu. Dengan adanya kawasan hutan maka diharapkan tetap
adanya filter untuk air, debu dan angin. kawasan hijau kota harus tetap
dipantau keberadaannya, penghijauan harus tetap berjalan sehingga tidak terlalu
berdampak negatif bagi kehidupan kedepannya.
Taman-taman kota, bendungan dan tempat-tempat penampungan air kota juga akan berfungsi menjadi objek wisata atau tempat rekreasi selain melakukan fungsi utamanaya.
Salam Hormat dan Terimakasih
Taman-taman kota, bendungan dan tempat-tempat penampungan air kota juga akan berfungsi menjadi objek wisata atau tempat rekreasi selain melakukan fungsi utamanaya.
Salam Hormat dan Terimakasih
No comments:
Post a Comment
Silahkan Tulis Komentar Anda