Tuesday, February 9, 2016

Mengenal Hutan Kota


Kawasan Hijau Kota



Areal lahan perkotaan yang terdiri dari tanaman pepohonan sebagai suatu ekosistem yang berperan untuk meningkatkan kualitas hidup sering disebut dengan hutan kota. Hutan kota adalah hutan atau sekelompok pohon yang tumbuh di dalam kota atau pinggiran kota.
Dalam arti yang lebih luas bisa berupa banyak jenis tanaman keras atau pohon yang tumbuh di sekeliling pemukiman. Hutan kota bisa merupakan hutan yang disisakan pada perkembangan kota atau sekelompok tanaman yang sengaja dibuat untuk memperbaiki lingkungan kota.


Menurut pemerintah Indonesia definisi hutan kota bisa dilihat pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2002 adalah Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang. Pasal 2 mengenai Tujuan penyelenggaraan hutan kota adalah untuk kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial dan budaya.


Hutan kota dibangun di areal perkotaan ataupun pada pinggiran perkotaan. Hal ini dimaksudkan untuk perlindungan kawasan kota seperti ketersediaan air, kebersihan kawasan kota, sebagai resapan air tanah, pelindung teriknya sinar matahari dan bisa juga untuk dipakai sebagai tempat berlindung dan berwisata kota ataupun sebagai tempat rekreasi.
Membangun hutan kota bisa di mulai dengan merevitalisasi taman kota yang sudah ada, memperbaiki tatanan taman kota yang terbengkalai dan di kelola dengan lebih baik lagi. Kawasan pinggiran kota juga bisa di mulai dengan melakukan penanaman dan perawatan tanaman pohon-pohonan di pinggiran sungai.
Melakukan perawatan tanaman yang sudah ada di perbatasan kota juga tidak bisa begitu saja dilupakan, serta menanami tanaman di lingkungan yang kosong. Tidak lupa juga untuk memperbaiki dan menata kembali tanaman-tanaman di sepanjang jalan kota yang sudah ada.


Kawasan hijau kota merupakan hutan kota yang harus tetap ada dan tetap terjaga dari masa ke masa dan dari waktu ke waktu. Dengan adanya kawasan hutan maka diharapkan tetap adanya filter untuk air, debu dan angin. kawasan hijau kota harus tetap dipantau keberadaannya, penghijauan harus tetap berjalan sehingga tidak terlalu berdampak negatif bagi kehidupan kedepannya.
Taman-taman kota, bendungan dan tempat-tempat penampungan air kota juga akan berfungsi menjadi objek wisata atau tempat rekreasi selain melakukan fungsi utamanaya.

Salam Hormat dan Terimakasih



"Mari Belajar"





No comments:

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda